Senin, 22 Oktober 2012

FUNGSI PELAYANAN SOSIAL MENURUT PARA AHLI

Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa, United Nations, Economic Bulletin for Latin America, (April 1966), hal. 79 :
·       Perbaikan secara terus-menerus kondisi-kondisi kehidupan orang.
·       Pengembangan sumber-sumber manusiawi.
·       Peningkatan orientasi orang terhadap perubahan sosial dan penyusaian diri.
·       Pemanfaat dan penciptakan sumber-sumber kemasyarakatan untuk tujuan-tujuan pembanguan
·       Penyediaan struktur-struktur kelembagaan bagi berfungsinya pelayanan-pelayanan yang terorganisasi lainnya.
Richard M. Titmuss :
*     Pelayanan atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan perorangan, keluarga, atau kelompok, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang (prog. Penitipan anak/bayi secara harian)
*     Pelayanan atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (hukuman bersyarat dengan bimbingan)
*     Pelayanan atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagai suatu investasi didalam diri orang yang penting artinya guna perwujudan tujuan-tujuan sosial (prog. Ketenagakerjaan).
*     Pelayanan atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagaikompensasi terjadinya gangguan sosial yang diakibatkan oleh kesalahan pelayanan sedangkan tanggung jawab bagi terjadinya keslahan ini tidak dapat ditentukan (kompensasi kecelakaan industry, kompensasi bagi korban diskriminasi rasial)
Alfred J. Khan :
§  Pelayanan sosial untuk sosialisasi dan pengembangannya
§  Pelayanan sosial untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi
§  Pelayanan akses

Dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara berkewajiban :
a.      Menyusun dan menetapkan standar pelayanan
b.     Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan  maklumat pelayanan
c.      Menempatkan pelaksana yang kompeten
d.     Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai
e.      Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan public
f.      Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standard pelayanan
g.     Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public
h.     Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan
i.       Membantu masyarakat dalam memahami hak dan  tanggung jawabnya
j.       Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan public
k.     Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan  hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri  atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau  jabatan
l.       Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi  untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah  sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Spicker :
Fungsi Pelayanan Sosial meliputi adalah kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi terhadap kasus yang muncul dilaksanakan secara detail dan terorganisir langsung serta memiliki tujuan untuk membantu program – program pelayanan sosial, sebagai berikut :
*    Terapi, pertolongan, rehabilitasi
*    Pelayanaan sosiolisasi dan pengembangan
*    Pelayanan Penjangkauan/rujukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar