Menurut Perserikatan Bangsa-bangsa,
United Nations, Economic Bulletin for
Latin America, (April 1966), hal. 79 :
· Perbaikan
secara terus-menerus kondisi-kondisi kehidupan orang.
· Pengembangan
sumber-sumber manusiawi.
· Peningkatan
orientasi orang terhadap perubahan sosial dan penyusaian diri.
· Pemanfaat
dan penciptakan sumber-sumber kemasyarakatan untuk tujuan-tujuan pembanguan
· Penyediaan
struktur-struktur kelembagaan bagi berfungsinya pelayanan-pelayanan yang
terorganisasi lainnya.
Richard M. Titmuss :
Pelayanan
atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk menambah
kesejahteraan perorangan, keluarga, atau kelompok, baik untuk jangka pendek
maupun jangka panjang (prog. Penitipan anak/bayi secara harian)
Pelayanan
atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat (hukuman bersyarat dengan bimbingan)
Pelayanan
atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagai suatu
investasi didalam diri orang yang penting artinya guna perwujudan tujuan-tujuan
sosial (prog. Ketenagakerjaan).
Pelayanan
atau bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagaikompensasi
terjadinya gangguan sosial yang diakibatkan oleh kesalahan pelayanan sedangkan
tanggung jawab bagi terjadinya keslahan ini tidak dapat ditentukan (kompensasi
kecelakaan industry, kompensasi bagi korban diskriminasi rasial)
Alfred J. Khan :
§ Pelayanan
sosial untuk sosialisasi dan pengembangannya
§ Pelayanan
sosial untuk penyembuhan, perlindungan dan rehabilitasi
§ Pelayanan
akses
Dalam
melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara berkewajiban :
a. Menyusun
dan menetapkan standar pelayanan
b. Menyusun,
menetapkan, dan memublikasikan maklumat
pelayanan
c. Menempatkan
pelaksana yang kompeten
d. Menyediakan
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya
iklim pelayanan yang memadai
e. Memberikan
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan public
f. Melaksanakan
pelayanan sesuai dengan standard pelayanan
g. Berpartisipasi
aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan public
h. Memberikan
pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan
i. Membantu
masyarakat dalam memahami hak dan
tanggung jawabnya
j. Bertanggung
jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan public
k. Memberikan
pertanggungjawaban sesuai dengan hukum
yang berlaku apabila mengundurkan diri
atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan
l. Memenuhi
panggilan atau mewakili organisasi untuk
hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat
yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak,
berwenang, dan sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Spicker :
Fungsi
Pelayanan Sosial meliputi adalah kegiatan-kegiatan atau intervensi-intervensi
terhadap kasus yang muncul dilaksanakan secara detail dan terorganisir langsung
serta memiliki tujuan untuk membantu program – program pelayanan sosial,
sebagai berikut :
Terapi,
pertolongan, rehabilitasi
Pelayanaan
sosiolisasi dan pengembangan
Pelayanan
Penjangkauan/rujukan