BAB
I
PANDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perlindungan
sosial merupakan bagian dari strategi tiga jalur (triple track
strategy) pembangunan pemerintah Indonesia saat ini. Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS), pertama kali dilaksanakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) pada tahun 2008. Pada saat itu, PPLS bertujuan untuk melakukan
pemutakhiran (updating) basis data Rumah Tangga Sasaran Bantuan
Langsung Tunai (RTS BLT). Data tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk
berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakata
(Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), Beras untuk Orang Miskin (Raskin),
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
Untuk
memenuhi kebutuhan basis data terpadu yang dapat digunakan untuk
program-program tersebut pada tahun 2012 – 2014, pemerintah melalui Badan Pusat
Statistik akan mengumpulkan data rumah tangga/keluarga sasaran melalui Pendataan
Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS 2011). PPLS 2011 merupakan kegiatan
pendataan rumah tangga untuk program bantuan dan perlindungan sosial yang
keempat setelah Pendataan Sosial Ekonomi 2005 (PSE05), Survei Pelayanan Dasar
Kesehatan dan Pendidikan 2007 (SPDK07) dan PPLS08. Kegiatan pendataan ini akan
dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2011 sampai dengan 14 Agustus 2011.
Sasaran
kegiatan PPLS 2011 adalah mendata sebanyak 45 persen rumah tangga dengan
tingkat kesejahteraan terbawah. Daftar nama rumah tangga yang akan didata
terdiri dari :
a. 40
persen data rumah tangga yang diperkirakan memiliki pengeluaran perkapita
terendah berdasarkan perkiraan pengeluaran rumah tangga dari data hasil Sensus
Penduduk (SP) 2010.
b. 5
persen sisanya akan diperoleh dari implementasi metode konsultasi dengan
penduduk menengah ke bawah, hasil penyisiran, data dari PPLS 2008 serta daftar
tunggu (waiting list) PKH dari Kementrian Sosial Republik
Indonesia.
1.2
Tujuan
Wawancara :
·
Untuk mengetahui apakah proses pendataan
penerima Program Perlindungan Sosial dari Pemerintah dilakukan secara
menyeluruh
·
Menelaah apakah pendatan sesusai dengan
keadaan sesungguhnya
·
Memahami bentuk penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada pendataan penerima Program Perlindungan sosial dari
Pemerintah
BAB
II
ISI
LAPORAN WAWANCARA
IDENTITAS
Nama
:
E
Jenis
Kelamin :
Perempuan
Umur : 28
tahun
Status
Perkawinan :
Menikah
Pandidikan : Tamat SD
Agama :
Islam
Jumlah
tanggungan : 2 orang
anak
Pekerjaan : Ibu
rumah tangga, Pembuat Bulu Mata Palsu
Penghasilan
: Rp
10.000,-/ hari
KONDISI
KELUARGA
2.1 Pangan
Keluarga Ibu E dalam satu hari makan 2-3
kali. Jenis makanan yang disediakan untuk anggota keluarga pun tidak menentu.
Terkadang jika ada rezeki lebih Ibu E mambelikan lauk pauk untuk keluarga.
Namun jika uang yang dimilikinya pas-pasan, maka hanya sayur buncislah yang
jadi andalannya.
Tetangga yang merasa iba kepadanya,
dengan cuma-cuma berbagi makanan kepada keluarga Ibu E. Sehingga dalam pemenuhan
kebutuhan pangan keluarganya terkadang Ibu E mendapat bantuan dari tetangga
sekitar rumahnya.
2.2 Sandang
Dalam pemenuhan kebutuhan sandang Ibu E
hanya mampu membelikan anggota keluarganya pakaian pada saat menjelang Lebaran
Hari Raya Idul Fitri saja. Itupun terbatas jumlah dan harganya. Biasanya uang
untuk membeli pakaian, Ibu E peroleh
melalui pinjaman kepad tetangganya yang lebih mampu atau merupakan uang
tabungannya dari hasil bekerja.
2.3 Kesehatan
Penyakit yang sering diderita oleh
keluarga adalah sakit kepala atau migran. Apabila musim hujan keluarga Ibu E
rentan terserang penyakit Muntaber. Ibu E biasanya membawa keluarganya berobat
ke Pa Mantri Yoyo atau Puskesmas terdekat. Ibu E berusaha menjaga kesetahan
tubuh keluarga dengan menerapkan pola hidup sehat. Seperti, menguras tempat penampungan air
minum serta menyedikan obat-obatan ringan yang sering dibutuhkan.
2.4 Pendidikan
Anggota keluarga Ibu E menempuh
pendidikan terakhir hanya sampai tingkat Sekolah Dasar (SD). Semuanya lulusan dari
SDN Lebak Agung 3. Selain mendapat pendidikan formal, anggota keluarga Ibu E
juga mengenyam pendidikan non formal. Seperti, pengajian rutin (Baca Tulis
Al-Qur’an).
2.5 Rekreasi
Keluarga Ibu E tidak pernah bepergian
untuk rekreasi di karenakanfaktor ekonomi yang tidak memadai. Pada saat libur,
keluarga Ibu E menghabiskan waktu untuk berkunjung ke kebunnya sembari membakar
jagung (apabila musim panen). Ibu E beserta keluarga biasanya hanya berjalan
kaki menuju kebunnya. Karena sudah terbiasa jarak 3 kilometer pun dianggapnya
dekat.
2.6 Kerukunan Tetangga
Ibu E aktif dalam
acara-acara keagamaan (pengajian ibu-ibu) yang sering di laksanakan di Mesjid
Nurul Amin. Dalam kerukunan acara keagamaan seperti itu biasanya Ibu E
memberikan sumbangan sukarela, karena memang tidak ada ketentuan nominal yang
harus disumbangkan.
PROGRAM PERLINDUNGAN
SOSIAL DARI PEMERINTAH
Keluarga Ibu E ternyata
tidak merima program perlindungan sosial dari pemerintah secara menyeluruh.
Hanya program “Raskin” yang dapat dirasakan oleh keluarga Ibu E. Dari takaran
yang sebenarnya, Ibu E hanya mendapatkan 3 kg beras, yang dibeli dengan harga
Rp 8.500,-/ 3 kg. Penyimpangan program ini semakin menyedihkan bila menilik
keadaan “Raskin”. Dengan kondisi beras yang tidak menentu membuat Ibu E
mengeluh, terkadang beras dari program “Raskin” banyak batu kecilnya dan berbau
apek. Dan berdasarkan pernyataan Ibu E, beras tersebut tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pada saat saya singgung
tentang Program BOS, ibu E mengaku sama sekali tidak merasa program tersebut.
Karena memang tidak mengerti tentang program dana BOS itu sendiri. Setelah saya
jelaskan bahwa :
BOS adalah program
pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Dan tata cara untuk
menperoleh program BOS, Ibu E mareasa terpanggil untuk memperjuangkan apa yang
seharusnya ia dapatkan.
Sampai saat ini
keluarga Ibu E hanya dapat merasakan Program “Raskin” dari sekian banyak
program pemerintah, yang dicanangkan guna meningkatkan kesejahteraan sosial
masyarakat Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut pengakuan dari
Ibu E, beberapa program pemerintah yang seharusnya dilakukan pendataan secara
menyeluruh, tepat, dan akurat. Ternyata terjadi sistem “Tebang Pilih”. Adanya
oknum yang bermain di dalamnya. Sehingga tidak meratanya penerimaan program
perlindungna sosial dari pemerintah, masyarakat yang seharusnya menerima
program tersebut justru gigit
jari akibat tidak
tersaring dengan baik.
3.2 Saran
Agar aparat yang
bertugas untuk pendataan penerima program perlindungan sosial dapat benar-benar
tulus, tidak berat sebelah. Tidak membeda-bedakan status sosial, sehingga di
masa mendatang tidak terjadi lagi penyimpangan-peyimpangan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab. Kekhawatiran ini sangat beralasan, karena tidak menutup
kemungkinan program-program pemerintah lainnya, akan sengaja diselewengkan oleh
oknum yang sengaja ingin merusak niat baik dan komitmen pemerintah dalam
memenuhi ketersediaan pangan bagi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar