Minggu, 22 April 2012

JAMPERSAL (JAMINAN PERSALINAN)


BAB I
PENDAHULUAN

 1.1   Latar Belakang
Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran hidup, Angka Kematian Bayi baru lahir /neonatal (AKN) 19 per 1000 kelahiran hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDGs 2000) pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007 menjadi 102 dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23. Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi puerperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetris 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).
Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan (terlambat mengambil keputusan), terlambat dalam memperoleh pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, sesuai dengan Standar Pelayanan Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Dengan demikian dalam penyelenggaran Jaminan Persalinan semua atribut program seperti Buku KIA, partograf dan kohort menjadi kewajiban untuk dilaksanakan meskipun harus dibedakan dengan syarat kelengkapan lain. Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian MDGs telah ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan (jampersal).

1.2   Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang Jaminan Persalinan yang menjadi salah satu upaya atau program pemerintah Indonesia demi meningkatkan Kesejahteraan Sosial. Dengan pembahasan sebagai berikut :
1.      Apa itu Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)
2.      Tujuan diadakannya Program JAMPERSAL
3.      Sasaran Program JAMPERSAL
4.      Ruang Lingkup Pelayanan JAMPERSAL
5.      Kelemahan dan Kelebihan Program JAMPERSAL
6.      Opsi Kebijakan
7.      Alternatif Kebijakan




BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Apa itu Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) ?
Jaminan Persalinan yang disingkat menjadi JAMPERSAL adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paksa persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. JAMPERSAL dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dalam persalinan.
Dalam rangka menurunkan AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi) di Indonesia maka pada tahun 2011 Kementrian kesehatan meluncurkan kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal), program Jampersal ini hanya berlaku  di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, pustu dan rumah sakit. Di luar sarana kesehatan milik pemerintah saat ini belum ada jalinan kerja sama dengan swasta. Pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun 102/100.000 KH dan angka kematian bayi menurun 23/1000 KH.
Menurut hasil Riskesda 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin baru mencapai sekitar 69,3 % sedangkan persalinan yang dilakukan  oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Oleh karena itu upaya penurunan AKI dan AKB tidak dapat lagi dilakukan dengan intervensi biasa, sehingga diperlukan upaya-upaya terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan difasilitas kesehatan. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.

2.2   Tujuan diadakannya Program JAMPERSAL
Pengaturan Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Jaminan Persalinan dalam rangka:
  •      Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten,
  •      Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir, Keluarga Berencana pasca persalinan dan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten,
  •      Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

2.3    Sasaran Program JAMPERSAL
Sesuai dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
1)      Ibu hamil
2)      Ibu bersalin
3)      Ibu nifas ( sampai 42 hari pasca melahirkan)
4)      Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Sasaran yang dimaksud tersebut adalah kelompok sasaran yang berhak mendapat pelayanan yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk mencegah AKI dan AKB dari suatu proses persalinan. Agar pemahaman menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan sampai dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan post-natal care (PNC) dan tidak dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang tidak terkait langsung dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian ibu dan bayi karena suatu proses persalinan.

2.4    Ruang Lingkup Pelayanan JAMPERSAL
Ruang Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan terdiri dari :
1.      Pelayanan persalinan tingkat pertama
Pelayanan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes, fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi :
a)      Pelayanan ante-natal care /ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
b)      Deteksi dini faktor risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
c)      Pertolongan persalinan normal
d)     Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam yang merupakan kompetensi Puskesmas PONED.
e)      Pelayanan Nifas (post-natal care /PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
f)       Pelayanan KB pasca persalinan serta komplikasinya. 
g)      Pelayanan rujukan terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya

2.      Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
Pelayanan tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan meliputi :
a)      Pemeriksaan kehamilan (ANC) dengan risiko tinggi (risti).
b)      Pertolongan persalinan dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat pertama.
c)      Penanganan komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan.
d)     Pemeriksaan paska persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti).
e)      Penatalaksanaan KB pasca salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi mantap (Kontap) serta penanganan komplikasi.

3.      Pelayanan Persiapan Rujukan
Pelayanan persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Kasus tidak dapat ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena :
·         keterbatasan SDM
·         keterbatasan peralatan dan obat-obatan
b)      Dengan merujuk dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di fasilitas kesehatan rujukan
c)      Pasien dalam keadaan aman selama proses rujukan


2.5    Kelemahan dan kelebihan
1.      Kelemahan
§  Tidak tersampainya program secara benar kepada masyarakat karena kurangnya sosialisasi.
§  Ketidakadaanya batasanya jumlah anak dalam pelayanan program JAMPERSAL sehingga  membuat masyarakat cenderung melakukan proses persalinan secara terus menerus.

2.      Kelebihan
ü  Program ini sudah sangat baik, karena dengan adanya  Program Jampersal di Desa Karang Tengah dapat  membantu dalam jaminan pembiayaan  persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayana nifas termasuk pelayana KB pasca persalinaan dan pelayanan bayi baru lahir. pendidikan.
ü  Mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi
ü  Meringankan beban bagi keluarga miskin dalam mendapatkan pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan melahirkan.


2.6    Opsi Kebijakan
1)      Pengadaan sosialisasi  baik oleh kader-kader maupun bidan desa guna 
menjelaskan tentang program jampersal secara  keseluruhan agar masyarakat tidak mengalami kesalahan persepsi  mengenai  program tersebut. selain itu, pengadaan sosialisasi juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa program Jampersal bukan hanya digunakan pada saat melahirkan namun dimulai dari awal kehamilan hingga pasca melahirkan.
2)      Dibuatkan aturan yang jelas mengenai jumlah kelahiran per orang. Hal ini untuk menghindari peningkatan jumlah kelahiran secara pesat.
3)      Memberikan batasan  biaya bagi penerima program Jampersal. Pembatasan biaya ini dilakukan agar masyarakat tidak tergiur dengan kata gratis yang diberikan oleh program tersebut.


2.7        Alternatif  kebijakan


Alternatif
Benefit/ Keuntungan
Cost/ Kerugian
1.   Mensosialisasikan tentang program JAMPERSAL secara partisipatif dan kondisional
·      Meningkatkan pemahaman tentang pelayanan JAMPERSAL
·      Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya program JAMPERSAL
·      Meningkatkan kemauan bagi masyrakat untuk berpartisipasi dalam program jampersal

§  Memerlukan banyak waktu & tenaga untuk mensosialisasikannya
§  Membuat masyarakat ketergantungan terhadap program pemerintah

2.   Mempertegas aturan program Jampersal   bagi  sasaran program yang dikhususkan untuk keluarga miskin sebagai prioritas penerima mafaat
·      Menyadari akan hak – hak penerima manfaat antara yang berhak menerima  dan tidak
·      Meringankan beban bagi masyarakat miskin dalam biaya persalinan
§  Membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya
§  Timbulnya kecemburuan sosial antara warga.
3.   Memberikan batasan proses persalinan dengan nominal cukup 2 anak dalam pelayanan program Jampersal
·      Menekan jumlah AKI DAN AKB

§  Adanya sebagian warga yang tidak mengikuti Pelayanan program dalam pelaksanaannya.





BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Kebijakan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan maksud untuk mempermudah akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan ANC dan pertolongan persalinan yang higienis oleh tenaga kesehatan yang terlatih baik persalinan normal maupun dengan penyulit.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi hambatan biaya persalinan yang sering rmenjadi masalah pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Jaminan persalinan sesungguhnya merupakan perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas kepada ibu hamil, bersalin dan ibu dalam masa nifas yang belum mempunyai jaminan persalinan.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar