BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI)
tahun 2007, AKI 228 per 100.000 kelahiran hidup, AKB 34 per 1000 kelahiran
hidup, Angka Kematian Bayi baru lahir /neonatal (AKN) 19 per 1000 kelahiran
hidup. Berdasarkan kesepakatan global (Millenium Develoment Goals/MDGs 2000)
pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun dari 228 pada tahun 2007
menjadi 102 dan angka kematian bayi menurun dari 34 pada tahun 2007 menjadi 23. Upaya penurunan
AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada
saat persalinan dan segera setelah pesalinan yaitu perdarahan (28%), eklamsia
(24%), infeksi (11%), komplikasi puerperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%,
trauma obstetris 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).
Kematian ibu juga diakibatkan beberapa faktor resiko
keterlambatan (Tiga Terlambat), di antaranya terlambat dalam pemeriksaan
kehamilan (terlambat mengambil keputusan), terlambat dalam memperoleh pelayanan
persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas kesehatan
pada saat dalam keadaan emergensi. Salah satu upaya pencegahannya adalah
melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas
kesehatan, sesuai dengan Standar Pelayanan Program Kesehatan Ibu dan Anak
(KIA).
Dengan demikian dalam penyelenggaran Jaminan Persalinan
semua atribut program seperti Buku KIA, partograf dan kohort menjadi kewajiban
untuk dilaksanakan meskipun harus dibedakan dengan syarat kelengkapan lain.
Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak dan mempercepat pencapaian
MDGs telah ditetapkan kebijakan bahwa setiap ibu yang melahirkan, biaya
persalinannya ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan
(jampersal).
1.2 Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat
agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum tentang Jaminan
Persalinan yang menjadi salah satu upaya atau program pemerintah Indonesia demi
meningkatkan Kesejahteraan Sosial. Dengan pembahasan sebagai berikut :
1. Apa itu Jaminan Persalinan (JAMPERSAL)
2. Tujuan diadakannya Program JAMPERSAL
3. Sasaran Program JAMPERSAL
4. Ruang Lingkup Pelayanan JAMPERSAL
5. Kelemahan dan Kelebihan Program JAMPERSAL
6. Opsi Kebijakan
7.
Alternatif
Kebijakan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa itu Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) ?
Jaminan
Persalinan yang disingkat menjadi JAMPERSAL adalah jaminan pembiayaan pelayanan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB paksa persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
JAMPERSAL dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat untuk
mengakses pelayanan kesehatan dalam persalinan.
Dalam
rangka menurunkan AKI (angka kematian ibu) dan AKB (angka kematian bayi) di
Indonesia maka pada tahun 2011 Kementrian kesehatan meluncurkan kebijakan
Jaminan Persalinan (Jampersal), program Jampersal ini hanya berlaku di
sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, pustu dan rumah
sakit. Di luar sarana kesehatan milik pemerintah saat ini belum ada jalinan kerja
sama dengan swasta. Pada tahun 2015, diharapkan angka kematian ibu menurun
102/100.000 KH dan angka kematian bayi menurun 23/1000 KH.
Menurut
hasil Riskesda 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran
miskin baru mencapai sekitar 69,3 % sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
baru mencapai 55,4%. Oleh karena itu upaya penurunan AKI dan AKB tidak dapat
lagi dilakukan dengan intervensi biasa, sehingga diperlukan upaya-upaya
terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan
difasilitas kesehatan. Salah satu faktor yang penting adalah perlunya
meningkatkan akses masyarakat terhadap persalinan yang sehat dengan cara
memberikan kemudahan pembiayaan kepada seluruh ibu hamil yang belum memiliki
jaminan persalinan.
2.2 Tujuan diadakannya Program JAMPERSAL
Pengaturan
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan bertujuan untuk memberikan acuan bagi
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan
Pihak terkait yang menyelenggarakan Jaminan Persalinan dalam rangka:
- Meningkatnya cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan yang kompeten,
- Meningkatnya cakupan pelayanan bayi baru lahir, Keluarga Berencana pasca persalinan dan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, KB pasca persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten,
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2.3 Sasaran Program JAMPERSAL
Sesuai
dengan tujuan Jaminan Persalinan yakni untuk menurunkan AKI dan AKB, maka
sasaran Jaminan Persalinan dikaitkan dengan pencapaian tujuan tersebut. Sasaran
yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
1)
Ibu hamil
2)
Ibu bersalin
3)
Ibu nifas ( sampai 42
hari pasca melahirkan)
4)
Bayi baru lahir (sampai
dengan usia 28 hari)
Sasaran
yang dimaksud tersebut adalah kelompok sasaran yang berhak mendapat pelayanan
yang berkaitan langsung dengan kehamilan dan persalinan baik normal maupun
dengan komplikasi atau resiko tinggi untuk mencegah AKI dan AKB dari suatu
proses persalinan. Agar pemahaman menjadi lebih jelas, batas waktu sampai dengan 28 hari pada bayi dan
sampai dengan 42 hari pada ibu nifas adalah batas waktu pelayanan post-natal
care (PNC) dan tidak dimaksudkan sebagai batas waktu pemberian pelayanan yang
tidak terkait langsung dengan proses persalinan dan atau pencegahan kematian
ibu dan bayi karena suatu proses persalinan.
2.4 Ruang Lingkup Pelayanan JAMPERSAL
Ruang
Lingkup Pelayanan Jaminan Persalinan terdiri dari :
1.
Pelayanan persalinan
tingkat pertama
Pelayanan
tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergensi Dasar /PONED (untuk kasus-kasus tertentu), serta jaringannya
termasuk Pos Bersalin Desa /Polindes dan Pos Kesehatan Desa /Poskesdes,
fasilitas kesehatan swasta (bidan, dokter, klinik, rumah bersalin) yang
memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis
pelayanan Jaminan persalinan di tingkat pertama meliputi :
a)
Pelayanan ante-natal
care /ANC sesuai standar pelayanan KIA dengan frekuensi 4 kali
b)
Deteksi dini faktor
risiko, komplikasi kebidanan dan bayi baru lahir
c)
Pertolongan persalinan
normal
d)
Pertolongan persalinan
dengan komplikasi dan atau penyulit pervaginam yang merupakan kompetensi
Puskesmas PONED.
e)
Pelayanan Nifas
(post-natal care /PNC) bagi ibu dan bayi baru lahir sesuai standar pelayanan
KIA dengan frekuensi 4 kali
f)
Pelayanan KB pasca
persalinan serta komplikasinya.
g)
Pelayanan rujukan
terencana sesuai indikasi medis untuk ibu dan janin/bayinya
2.
Pelayanan Persalinan
Tingkat Lanjutan
Pelayanan
tingkat lanjutan untuk rawat jalan diberikan di poliklinik spesialis Rumah
Sakit, sedangkan rawat inap diberikan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah
Sakit Pemerintah dan Swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan
Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Jenis pelayanan Persalinan di tingkat lanjutan
meliputi :
a)
Pemeriksaan kehamilan
(ANC) dengan risiko tinggi (risti).
b)
Pertolongan persalinan
dengan risti dan penyulit yang tidak mampu dilakukan di pelayanan tingkat
pertama.
c)
Penanganan komplikasi
kebidanan dan bayi baru lahir dalam kaitan akibat persalinan.
d)
Pemeriksaan paska
persalinan (PNC) dengan risiko tinggi (risti).
e)
Penatalaksanaan KB
pasca salin dengan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) atau kontrasepsi
mantap (Kontap) serta penanganan komplikasi.
3.
Pelayanan Persiapan
Rujukan
Pelayanan
persiapan rujukan adalah pelayanan pada suatu keadaan terjadinya kondisi yang
tidak dapat ditatalaksana secara paripurna di fasilitas kesehatan tingkat
pertama sehingga perlu dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)
Kasus tidak dapat
ditatalaksana paripurna di fasilitas kesehatan karena :
·
keterbatasan SDM
·
keterbatasan peralatan
dan obat-obatan
b)
Dengan merujuk
dipastikan pasien akan mendapat pelayanan paripurna yang lebih baik dan aman di
fasilitas kesehatan rujukan
c)
Pasien dalam keadaan
aman selama proses rujukan
2.5 Kelemahan dan kelebihan
1.
Kelemahan
§ Tidak
tersampainya program secara benar kepada masyarakat karena kurangnya
sosialisasi.
§ Ketidakadaanya batasanya jumlah anak dalam pelayanan
program JAMPERSAL sehingga membuat
masyarakat cenderung melakukan proses persalinan secara terus menerus.
2.
Kelebihan
ü Program
ini sudah sangat baik, karena dengan adanya
Program Jampersal di Desa Karang Tengah dapat membantu dalam jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan
kehamilan, pertolongan persalinan, pelayana nifas termasuk pelayana KB pasca
persalinaan dan pelayanan bayi baru lahir. pendidikan.
ü Mengurangi angka kematian ibu dan angka kematian bayi
ü Meringankan beban bagi keluarga miskin dalam
mendapatkan pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan melahirkan.
2.6 Opsi
Kebijakan
1)
Pengadaan
sosialisasi baik oleh kader-kader maupun
bidan desa guna
menjelaskan tentang
program jampersal secara keseluruhan
agar masyarakat tidak mengalami kesalahan persepsi mengenai
program tersebut. selain itu, pengadaan sosialisasi juga menjelaskan
kepada masyarakat bahwa program Jampersal bukan hanya digunakan pada saat
melahirkan namun dimulai dari awal kehamilan hingga pasca melahirkan.
2)
Dibuatkan aturan yang
jelas mengenai jumlah kelahiran per orang. Hal ini untuk menghindari peningkatan
jumlah kelahiran secara pesat.
3)
Memberikan batasan biaya bagi penerima program Jampersal.
Pembatasan biaya ini dilakukan agar masyarakat tidak tergiur dengan kata gratis
yang diberikan oleh program tersebut.
2.7
Alternatif kebijakan
Alternatif
|
Benefit/
Keuntungan
|
Cost/
Kerugian
|
1.
Mensosialisasikan tentang
program JAMPERSAL secara partisipatif dan kondisional
|
·
Meningkatkan
pemahaman tentang pelayanan JAMPERSAL
·
Memberikan
pengetahuan kepada masyarakat tentang adanya program JAMPERSAL
·
Meningkatkan
kemauan bagi masyrakat untuk berpartisipasi dalam program jampersal
|
§ Memerlukan
banyak waktu &
tenaga untuk mensosialisasikannya
§ Membuat masyarakat ketergantungan terhadap program
pemerintah
|
2.
Mempertegas aturan
program Jampersal bagi sasaran program yang dikhususkan untuk
keluarga miskin sebagai prioritas penerima mafaat
|
·
Menyadari akan hak –
hak penerima manfaat antara yang berhak menerima dan tidak
·
Meringankan
beban bagi masyarakat miskin dalam biaya persalinan
|
§ Membutuhkan
waktu yang cukup lama dan biaya
§ Timbulnya kecemburuan sosial antara warga.
|
3.
Memberikan batasan
proses persalinan dengan nominal cukup 2 anak dalam pelayanan program
Jampersal
|
·
Menekan jumlah AKI
DAN AKB
|
§ Adanya
sebagian warga yang tidak mengikuti Pelayanan program dalam pelaksanaannya.
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kebijakan
Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan maksud untuk mempermudah akses ibu
hamil dalam mendapatkan pelayanan ANC dan pertolongan persalinan yang higienis
oleh tenaga kesehatan yang terlatih baik persalinan normal maupun dengan
penyulit.
Hal
ini dilakukan untuk mengatasi hambatan biaya persalinan yang sering rmenjadi
masalah pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Jaminan
persalinan sesungguhnya merupakan perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas
kepada ibu hamil, bersalin dan ibu dalam masa nifas yang belum mempunyai
jaminan persalinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar