Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) Potensi dan Kesejahteraan Sosial (PSKS) Tahun 2009
Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,
maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, atau gangguan
tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial,
keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana alam maupun bencana
sosial.
Saatini Kementerian Sosial
menangani 22 jenis PMKS, yaitu sebagai berikut :
1.
Anak
Balita Telantar, adalah anak yang berusia 0-4
tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya
(karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah
seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu
kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani,
rohani dan sosial.
2.
Anak
Telantar,adalah anak berusia 5-18 tahun
yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya
(karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang
dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya
meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga
tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani,
rohani dan sosial.
3.
Anak
Nakal,adalah anak yang berusia 5-18
tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat,lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang
lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat
dituntut secara hukum.
4.
Anak
Jalanan,adalah anak yang berusia 5-18
tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan
berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
5.
Wanita
Rawan Sosial Ekonomi,adalah
seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak
mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6.
Korban
Tindak Kekerasan, , adalah seseorang yang mengalami
tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan
keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun
non fisik.
7.
Lanjut
Usia Telantar,adalah seseorang yang berusia 60
tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8.
Penyandang
Cacat,adalah setiap orang yang
mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani,
rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat
fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan penyandang
cacat mental.
9.
Tuna Susila,adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan
sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang,materi atau jasa.
10. Pengemis,
adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang
lain.
11. Gelandangan,
adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma
kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai
pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK),adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan
segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan
pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam
kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan
atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
13. Korban Penyalahgunaan NAPZA,adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika
dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan
atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir Miskin,
adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak
dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya
tidak memenuhi persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik,
kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya
terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi
keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar .
17. Komunitas Adat Terpencil,
adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan kesatuan
sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada
sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang
dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya,sehingga memerlukan
pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana Alam,adalah
perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara
fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana
alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan
tugas-tugas kehidupannya.Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban
bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir,
gelombang pasang atau tsunami,kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau
lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu
dan musibah industri (kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat
yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat
dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami
hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
20. Pekerja Migran Telantar,
adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di
tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi telantar.
21. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional
(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga
mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
22. Keluarga Rentan,
adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia
pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar
10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar
keluarga.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan
Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan
institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
Selanjutnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
1.
Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM),adalah
warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta
didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
2.
Organisasi
Sosial, adalah suatu perkumpulan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial
3.
Karang
Taruna, adalah Organisasi Sosial
Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar
kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat
khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi
berdiri sendiri.
4.
Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan
sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun
jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan
sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan
tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh
masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi
lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
5.
Dunia
Usaha yang Melakukan UKS, adalah
organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa
termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya yang dapat
melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
Buku Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
(PSKS) Tahun 2009 disusun dengan sumber data :
1.
Dinas/Instansi
Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan; jenis PMKS : Anak Nakal, Anak
Jalanan, Wanita Rawan Sosial Ekonomi,Korban Tindak Kekerasan, , Tuna Susila,
Pengemis, Gelandangan, Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK),
Korban Penyalahgunaan NAPZA, , Keluarga Bermasalah Sosial
Psikologis,Komunitas Adat Terpencil, Korban Bencana Alam, Korban Bencana
Sosial atau Pengungsi, Pekerja Migran Telantar, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA),
Keluarga Rentan.
2.
Dinas/Instansi
Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota, dengan; 5 jenis PSKS yakni : Pekerja
Sosial Masyarakat (PSM), Organisasi Sosial (Orsos) Karang Taruna (KT) Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) Dunia Usaha (DU) yang
Melakukan UKS.
3.
Penyandang
Cacat dengan Klasifikasi International Classification of Funtioning
(ICF) di 5 Provinsi : DKI Jakarta, Banten, DI.Yogyakarta, Jawa Tengah, dan
Jawa Timur.
4.
Badan
Pusat Statistik ,dengan; jenis PMKS : anak balita Terlantar, anak terlantar,
lanjut usia terlantar, rumah tangga tidak layak huni.
|